Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Kesbangpol menggelar Forum Diskusi Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan OKP di Kota Manado tahun 2017.
Kegiatan tersebut di buka oleh Wali Kota Manado yang diwakili Kaban Kesbangpol Hanny Solang di Hotel Aston Manado, Rabu, (31/5/2017).
Menurut Hanny Solang, mengenai organisasi kemasyarakatan ada peraturan terbaru yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang menjabarkan mengenai ketentuan umum, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, termasuk pula larangan dan sanksi.
“Begitu banyaknya ormas yang tumbuh dan berkembang terutama sejak satu dekade lalu, di satu pihak menjadi penanda meningkatnya kesadaran dan kemauan masyarakat untuk lebih aktif menyuarakan aspirasi sekaligis beroganisasi. Di lain pihak masih perlu adanya pemahaman mengenai undang-undang ormas yang salah kapra dalam organisasi sehingga malah menciptakan keresahan masyarakat,” jelas Hanny Solang.
Lanjut Hanny Solang, ormas seharusnya memberi kebebasan dan kemerdekaan hak hidup masyarakat, menginspirasi dan mendorong terciptanya hubungan yang baik serta kerukunan hidup.
Ormas mempunyai peran penting sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi terbaiknya, dan memberi andil bagi pembangunan karena ormas merupakan mitra pemerintah. Berharap melalui forum ini ormas-ormas di Kota Manado dapat menjalankan organisasinya selaras dengan ketentuan peraturan.
“Undang-undang organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan stabilitas keamanan di Kota Manado tahun 2017. Forum ini menjadi kesempatan yang baik kita sekalian, terutama ormas-ormas lebih dekat serta memahami Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang oraganisasi kemasyarakatan,” terang Hanny Solang. (YohanesTumengkol)
Turut hadir, pengurus GAMKI Manado, KNPI Manado, GMNI Manado, Tagana Manado, TNI dan Polri. (YohanesTumengkol)