Manado – Salah satu anggota DPRD Kota Manado, Hanny Polii disebut-sebut sebagai penghambat penetapan agenda paripurna PAW dan telah melecehkan SK Gubernur.
Penyataan tegas ini, disampaikan Benny Parasan, anggota Komisi C, ketika berada di ruang kerja Komisi B. “Sangat disayangkan, ketika rapat Badan Musyawarah (Banmus) akan dimulai, Hanny Polii berada di kantor, tapi enggan mendatangani daftar hadir rapat Banmus. Sehingga jumlah anggota Banmus yang terdata dalam daftar hadir hanya 9 orang saja,” terang Parasan.
Menanggapi hal tersebut, Parasan menyesalkan sikap Polii itu. Dikatakannya Polii tidak menunjukan sikap sebagai wakil rakyat. “Polii rajin menerima gaji, tapi jarang datang kantor. Ketika ada rapat untuk penjadwalan PAW, Polii dengan sengaja tidak mau bergabung. Ini patut dipertanyakan. Karena sebagai wakil rakyat, sikap Polii menghambat dan melecehkan SK Gubernur,” kata Parasan dengan nada tinggi di depan Sonny Lela dan Syarifudin Safaa, personil Komisi B.(LeKa)