Manado – Saat ini mulai timbul pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Manado, alasan belum di paripurnakan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang telah dibahas sejak akhir 2012.
Dua Ranperda tersebut yakni Kode Etik anggota DPRD dan Tata Letak Reklame yang diketahui pembahasannya telah rampung dilakukan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, kepada BeritaManado.com, Sekrataris DPRD Manado, Denny Mandagi mengaku bahwa disetiap pembahasan Badan Musyawarah (Banmus), pihaknya telah mengusulkan 2 Ranperda tersebut untuk di paripurnakan.
“Kami sudah mengusulkan ke Banmus. Tapi, menurut mereka agenda pembacaan hasil pembahasan 2 Ranperda tersebut belum bisa di paripurnakan. Untuk alasannya, kami tidak mengetahuinya. Namun yang saya tahu, kedua Ranperda ini sudah bisa di paripurnakan,” terang Mandagi.(eka)