
Amurang, BeritaManado — Petualangan cinta ‘Sang Arjuna’, J (20), warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berakhir di Kantor Polisi Polsek Tenga.
Tersangka diamankan pada Kamis malam (9/8/2018), atas laporan perbuatan cabul.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki J dilaporkan karena telah menghamili seorang anak gadis, Anggrek (nama disamarkan), (18), warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.
“Tersangka J dilaporkan oleh orang tua Anggrek yang keberatan atas perbuatannya yang telah menghamili anak gadis mereka,” ungkap Kapolsek Muhammad Amri.
Diketahui bahwa J dan Anggrek selama ini membina jalinan asmara yang sering diwarnai dengan hubungan intim layaknya suami istri.
“Tersangka J dan korban perempuan Anggrek langsung kami jemput di Desa Blongko, di rumah J, untuk dihadapkan pada proses hukum,” tambah Kapolsek.
Lelaki J pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum.
“Tersangka diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek Muhammad Amri.
(***/TamuraWatung)