Bitung – Peran jajaran Pemkot dalam menegakkan aturan ketenakerjaan di Kota Bitung dianggap belum maksimal. Buktinya, masih banyak perusahaan di Kota Bitung yang tak menjalankan aturan tersebut sehingga mengakibatkan para pekerja atau karyawan menjadi korban kesewenang-wenangan para pengusaha.
Seperti tiga karyawati PT Marina Nusantara Selaras yang harus diberhentikan hanya karena hamil. Bahkan ketika diberhentikan, ketiga pekerja Sutami Dompas, Fadlani Ridwan dan Hadni Rajak tak mendapatkan pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan kala memberhentikan pekerja.
“Kami sudah bekerja lebih dari setahun, tapi ketika diberhentikan tak diberikan pesangon sesuai dengan aturan,” kata Dompas, Selasa (22/7/2014).
Dompas bersama dua rekannya tak habis pikir dengan alasan pemecatan yang dilakukan perusahaan hanya karena mereka sementara mengandung. Mengingat dalam aturan ketenagakerjaan, tak ada aturan yang menyatakan jika karyawan hamil harus diberhentikan.
Tak hanya itu, menurut karyawan lainnya, perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah Kecamatan Matuari juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai ketentuan. Dimana perusahaan memberikan jumlah THR sesukanya tanpa mengikuti aturan satu bulan gaji.
Selain itu, perusahaan pengolahan ikan ini juga kadang tak memberikan selisih gaji kepada karyawan. Serta menerapkan aturan yang tak sesuai dengan ketentuan seperti pemotongan gaji kepada karyawan yang terlambat dan minta ijin sholat.
Sementara itu, pihak PT Marina Nusantara Selaras yang coba dikonfirmasi soal permasalahan itu enggan ditemui dengan alasan pimpinan perusahaan tak berada di tempat.(abinenobm)