
Samarinda, BeritaManado.com — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia selama tiga hari tanggal 4 – 6 November 2021 di Desa long Bentuq kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur.
Kunjungan Senator Maya Rumantir bersama BAP DPD RI yaitu dalam rangka Rapat Degnar Pendapat Badan Akuntabilitas Publik terkait pengaduan masyarakat adat Modang Long Wai di Desa Long Bentuq.
Adapun masalah yang turut menjadi perhatian Senator Maya Rumantir yaitu mengenai konflik tenurial masyarakat adat Dayak Modang Long Way di Desa Long Bentuq dengan PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) dengan pemberian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit pada tahun 2006.
Pemberian ijin lokasi tersebut sebagai dampak dari kebijakan pemerintah menjadikan Indonesia produsen kelapa sawit memanfaatkan peluang meningkatnya harga minyak sawit yang dirasakan pada Kalimantan Timur melalui kebijakan Gubernur Kaltim yang dikenal dengan sebutan “Sawit Sejtua Hektar”.
Permasalah yang muncul sebagaimana dibahas yaitu bahwa masyarakat Long Bentuq menolak pembangunan perkebunan sawit, baik model perusahaan inti maupun model plasma karena tidak memberikan ruang kehidupan bagi masyarakat.
Semetnara itu, PT SAWA sendiri tetap melakukan aktivitasnya dengan mengambil kesempatan melakukan penggusuran hak-hak tanah adat, hutan adat masyarakat desa Long Bentuq.
“Situas tersebut memunculkan sengketa yang berlanjut dengan konflik antara PT SAWA dengan masyarakat adat long Bentuq,” kata Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, dari pembahasan yang dilakukan BAP DPD RI, diperoleh beberapa hal penting untuk ditindaklanjuti, yaitu mendorong peran aktif pihak pemerintah daerah setempat dalam melakukan mediasi atas keluhan masyarakat adat.
“Kami juga akhirnya mengetahui kendala yang dihadapi warga masyarakat desa setempat. Selain itu, secara terbuka juga mendengar langsung harapan masyarakat setempat terkait penyelesaian masaha tersebut,” ujarnya.
Senator Maya Rumantrir sendiri yang dihubungi BeritaManado.com mengatakan bahwa pihaknya secara pribadi sangat serius memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut Senator Maya Ru,antir bersama BAP DPD RI mempertanyakan PT HGU masih dapat memperluas lokasi diluar HGU, karena aea lokasi yang ditetapkan sesuai SK Bupati sebesar 14.188 hektar, dimana sebelumnya ditetapkan 14.350 hektar.
(Frangki Wullur)