MANADO – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fisip Unsrat, Daniel Pangemanan SH menyatakan, belum memutuskan apakah akan menerima putusan Majelis Hakim Tipikor yang memvonis YL alias Yospin (47), satu tahun enam bulan penjara.
Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH, menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa sebagai juru bayar serta pemegang Uang Muka Kerja (UMK) FISIP Unsrat diduga telah merugikan kerugian negara dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, sebesar Rp 105.500.000,.(jor)