BITUNG—Kendati mejelis hakim telah memutuskan bersalah terhadap Kadis Tata Kota Bitung, Hendri Soetanto dalam kasus pelunasan retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas PT Pelindo IV, namun masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Menurut Hakim ketua, Bambang Setiyanto SH MH, pihaknya memberikan kesempatan dua minggu kepada Soetanto dan pengacaranya untuk mengajukan banding semenjak putusan ditetapkan.
“Sesuai aturan kita tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Dan itu hanya diberikan kesempatan dua minggu semenjak putusan ditetapkan,” kata Setiyanto, Selasa (6/12).
Setiyanto sendiri mengaku memberikan kebebasan terhadap Soetanto dan pengacaranya untuk mengajukan banding kapanpun. Asalkan tidak melewati batas waktu yang telah diberikan, yakni dua minggu semenjak putusan dibacakan dan ditetapkan.
“Jika selama dua minggu tidak ada banding dari terdakwa atai pengacaranya maka kami menganggap putusan tersebut diterima dan harus dijelani,” katanya.
Sementara itu, Soetanto bersama salah satu pengacarnya, Nico Walone yang ditemui usai sidang mengaku pihaknya masih akan berembuk untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. “Kita akan bicarakan dulu, berembuk dengan keluarga baru kita akan putuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan hukum yang diberikan majelis hakim,” kata Soetanto dan Walone.
Soetanto dan Walone sendiri mengaku belum bisa menjanjikan kapan mereka akan memutuskan untuk banding atau tidak. Karena pihaknya akan masih mempertimbangkan berbagai hal dan tentu perlu berembuk untuk mengambil keputusan tersebut.
“Yang jelas kita akan berusaha untuk secepatnya dan tidak melebihi batas waktu yang diberikan mejelis hakim,” kata keduanya.
Seperti diketahui, Selasa sore, mejelis hakim menvonis bersalah Soetanto karena dianggap memyalahi pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.(en)