Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Lainnya

Hak Pensiun dan Gaji Belum Dibayarkan, Dua Pendeta Ini Gugat Sinode GMIM

by Franky Wullur
Rabu, 28 Mei 2025, 12:15 pm
in Lainnya
A A
  • 27shares
Sofyan Yosadi bersama Pendeta Agustien Kaunang dan Pendeta Lientje Kaunang

Tondano, BeritaManado.com — Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.

Kedua Pendeta tersebut melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.

Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang.

Pihak tergugat Ketua dan Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.

“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa dan Berita Acara Sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” jelas Sofyan Yosadi.

Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.

Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji dan setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.

Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.

Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.

Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.

“Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017. Setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut,” ujarnya.

Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.

Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya.

Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19, perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di Kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.

“Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982,” tandasnya.

(***/Frangki Wullur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 27shares

Berita Terkini

Minahasa Utara akan Contohi Banyumas: Sulap Sampah Jadi Uang

Minahasa Utara akan Contohi Banyumas: Sulap Sampah Jadi Uang

29 Mei 2025
Delis Julkarson Bilang Persiapan 100 Persen, Munas VI APKASI di Minahasa Utara Siap Digelar

Delis Julkarson Bilang Persiapan 100 Persen, Munas VI APKASI di Minahasa Utara Siap Digelar

29 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Machmud Turuis Jadi Ketua Syarikat Islam Sulut

Terpilih Aklamasi, Machmud Turuis Jadi Ketua Syarikat Islam Sulut

29 Mei 2025

RUPST Indosat Putuskan Pembagian Dividen Rp2,7 Triliun, Ini Jajaran Pimpinan yang Baru

29 Mei 2025
Gubernur Yulius Selvanus Dukung Penuh Joune Ganda Jadi Ketum APKASI, Pertama dari Sulawesi

Gubernur Yulius Selvanus Dukung Penuh Joune Ganda Jadi Ketum APKASI, Pertama dari Sulawesi

29 Mei 2025

Tandatangan MoU, CIMB Niaga dan Unsrat Kolaborasi di Bidang Pendidikan dan Layanan Perbankan

29 Mei 2025

Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat AgenBRILink, Jaringan E-Channel dan BRImo

29 Mei 2025
Rapat Perdana Panitia Musprov Kadin Sulut 2025: Siapa Calon Ketumnya?

Rapat Perdana Panitia Musprov Kadin Sulut 2025: Siapa Calon Ketumnya?

29 Mei 2025
Didukung Ratusan Bupati! Joune Ganda Kian Mantap Menuju Kursi Ketua Umum APKASI

Didukung Ratusan Bupati! Joune Ganda Kian Mantap Menuju Kursi Ketua Umum APKASI

29 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.