
Belang, BeritaManado.com — Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling pertanyakan terkait masalah pengelolaan dana desa secara non tunai, kala menghadiri reses anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Artly Kountur di Desa Buku, Kecamatan Belang, Selasa (10/12/2019).
Dirinya meminta agar penggunaan dana desa bersifat non tunai lebih diperjelas lagi dan lebih disosialisasikan lagi.
“Terkait masalah non tunai ini perlu diperjelas lagi regulasinya. Ini belum ada sosialisasi yang jelas mau kemana dan apa syaratnya hingga yang melatar belakangi penggunaan dana desa non tunai. Marwah dari dana desa ini maka padat karyanya harusnya dirasakan masyarakat,” ungkap Simon Aling.
Dirinya mencontohkan pembelian kubik kayu yang harusnya bisa dibeli ke masyarakat, namun akhirnya harus menggunakan pihak ketiga.
“Seperti contoh yang saya sebutkan harusnya bisa membantu masyarakat, terpaksa harus ke pihak ketiga karena masyarakat tidak mempunyai sertifikat atau ijin usaha sehingga tidak ‘kena sasaran’ dan termanfaatkan dalam desa,” kata Simon Aling.
Terkait hal ini, Anggota Komisi 1 DPRD Mitra Artly Kountur mengatakan bahwa masalah non tunai ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dandes dan ini sudah beberapa kali di sosialisasikan.
“Kalau bicara regulasi, terkait non tunai ini memang tidak diatur. Namun harus diakui bahwa dalam dua tahun belakangan ini banyak terjadi penyimpangan, baik penyimpangan implementasi maupun penyimpangan managerial,” tandas Artly Kountur.
Inilah yang kemudian menurutnya mendorong Pemkab Mitra melahirkan wacana sistem non tunai, dengan maksud meminimalisir penyalahgunaan dandes tersebut.
Kendati demikian dirinya mengakui bahwa apa yang disampaikan hukum tua dan ini perlu diatur dalam juknis sehingga semua bisa lebih jelas.
“Hanya saja seperti yang dicontohkan hukum tua terkait pihak ketiga agak keliru. Jadi pihak ketiga yang dimaksud tidak membutuhkan akta perusahaan, namun terpenting ada rekening bank. Paling pokok kita berusaha meminimalisir penyelewengan,” pungkas Artly Kountur.
(Jenly Wenur)
