Manado – Mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) dapat menyebabkan menurunnya kesadaran seseorang, bahkan hingga berbuat nekad dan meresahkan masyarakat.
Seperti yang dilakukan MK (45), warga Pinasungkulan, Modoinding. Dalam kondisi dibawah pengaruh miras, Senin (27/07) dinihari, ia berboncengan tiga bersama dua temannya sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau kuningan dan berteriak-teriak.
Naas, saat melintas di kompleks Pasar Paslaten, Kakas, sekitar pukul 01.20 WITA, mereka berpapasan dengan Tim Manguni 1
Ditreskrimum Polda Sulut yang saat itu sedang berpatroli. Ketiganya pun langsung diringkus dengan mudah.
Tak berselang lama, di lokasi berbeda yaitu di Desa Sinuian, Remboken, Tim Manguni 3 juga menangani aksi nekad pemabuk. Sekitar pukul 02.30 WITA, ketika tim melintas di jalan desa tersebut, tiba-tiba dihadang oleh JK (25), dengan berdiri di tengah jalan.
Tim langsung berhenti dan mengamankan JK, bersama rekannya, AB (22), yang saat itu berusaha menarik tangan JK untuk menepi. Kedua pemuda yang dalam keadaan mabuk ini kemudian diserahkan ke Polres Minahasa guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, SH, membenarkan kejadian ini.
“Para pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dihimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras, karena dampaknya berbahaya bagi kesehatan serta dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas,” ujar Kabid Humas. (risat)