Manado – Mendekati perayaan Idul Fitri, seluruh pengusaha di Kota Manado diwajibkan menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Himbauan tersebut disampaikan Atto Bulo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Ditegaskannya bahwa, seluruh pelaku usaha di Kota Manado diwajibkan memberikan THR terhadap karyawannya. “Sesuai peraturan, pengusaha harus menyerahkan THR bagi karyawannya. Dan hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan maksimal 7 hari sebelum perayaan Idul Firi,” imbaunya.
Bulo mengingatkan, agar pelaku usaha melakukan kewajibannya tersebut. Jika tidak, akan mendapatkan sanksi pidana administrasi. “Harus dibayarkan THR para karyawan. Bila kedapatan akan endapatkan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bulo.
Diakuinya bahwa, menjadi keluhan pelaku usaha, jika THR sudah diserahkan, maka karyawan akan absen kerja. “Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menyerahkan THR. Tapi, karyawan juga perlu kesadarannya. Apabila hak-haknya dipenuhi, maka tugas dan kewajibannya harus dilaksanakan. Jangan sampai, THR sudah diterima, lalu sudah tidak masuk kerja. Dan hasilnya, pengusaha mengalami kerugian akibat usahanya tidak dibuka karena tanpa karyawan,” harap Bulo.(eka)