Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri paling lambat H-7.
“Sesuai edaran walikota menegaskan bahwa H-7 Idul Fitri, para buruh maupun karyawan sudah menerima THR. Jadi, dihimbau kepada seluruh pengusaha agar mengacu edaran tersebut,” ujar kepala Disnaker Manado, Atho Bulo.
Lanjutnya, penyerahan THR harus sesuai ketentuan yang berlaku, agar lewat THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dari para buruh maupun karyawan yang hendak merayakan Idul Fitri.
“Untuk pembayaran THR wajib mengikuti aturan dan mekanismenya. Jika lebih dari 1 tahun masa kerja, sewajibnya membayar THR 1 kali gaji. Kalau dibawah dari 1 tahun ada rumusnya tersendiri. Yang terpenting, kewajiban membayar THR harus dilakukan,” tegas Bulo, sembari mengatakan pihaknya akan segera melakukan monitoring di lapangan. (leriandokambey)