Sondakh: Dana TPG bagi guru non sertifikasi tidak bermasalah
AMURANG–Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Drs Jan Rattu, M.Pd dan Kadis PKPAD Denny P Kaawoan, SE,M.Si , saat mengikuti rapat Rekonsiliasi data tambahan pengusulan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Selain itu, Tunjangan Profesi (Tunprof) guru melalui dana transfer pusat ke daerah kabupaten/kota mulai tanggal 26 sampai 30 September 2011. Ini adalah penegasan Kementrian Diknas dan keuangan RI.
Tunprof pada tahun 2010 untuk bulan Desember 2010 akan segera ditransfer bulan November 2011. ”Untuk guru yang ada di Minsel sebanyak 600 mendapat kucuran dana dengan total Rp 1,6 miliard, ”kata Wols Sondakh salah satu staf di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Dikatakan Wols lagi, untuk kekurangan dan Tunprof pada tahun 2011 di kabupaten/kota akan ditanggung melalui dana Dekon Provinsi dan Pagu 2011. Ini sesuai surat keputusan Penetapan Kementrian Keuangan (PMK) sebesar Rp 34 Miliar, sedangkan kebutuhan Kabupaten Minsel Rp 36,8 miliar dari jumlah 1.036 guru sertifikasi.
“Dana TPG bagi guru non sertifikasi tidak bermasalah, dikarenakan cukup dalam pembayaran, ”tambanya.
Sedangkan bagi guru yang mendapatkan dana tersebut atau telah terdaftar dalam sertifikasi, menurutnya supaya benar benar melaksanakan kewajiban selaku guru professional dengan wajib mengajar 24 jam.
”Apabila tidak terpenuhi , maka pemerintah kabupaten/kota berkewenangan tidak memberikan kepada guru yang bersangkutan. Bahkan apabila kedapatan tidak terpenuhi dan telah dibayar, maka guru tersebut dapat di TGR-kan, ”jelas Sondakh.
Lanjutnya Kadis Diknas sudah melaporkan kepada ibu bupati dan telah diarahkan, supaya dana pendidikan bagi guru di Minsel dapat segera dipenuhi.
“Tetapi para guru diharapkan senantiasa melaksanakan panggilan tugas mulia dan mendidik anak harus tanpa pamri sunggu dengan tulus dengan penuh kasih dan menjadikan anak kita berbudi pekerti serta trampil dan dapat berkompetitif secara nasional juga internasional, ”tutupnya. (ape)