Manado – Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian yang dijelaskan Sekretaris Pengawas Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Kota Manado Drs Isonie Watung MSi. SNP itu, menurutnya, berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
“SNP terdiri dari delapan hal, yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan,” paparnya, sabtu (27/02/2016) kemarin.
Khusus untuk Kota Manado, lanjutnya, penerapan SNP lebih difokuskan untuk penilaian Standar Proses. Hal tersebut menjadi perhatian pengawas Disdiknas demi pembenahan seluruh guru. Oleh karena itu para pengawas Disdiknas mengadakan supervisi ke tiap Sekolah Menengah Atas (SMA) terlebih khusus untuk meninjau langsung para guru saat mengajar. Dikatakan Watung, “Disdiknas Kota Manado akan mengadakan ujian untuk menilai kemampuan para guru, yang pada umumnya dibutuhkan nilai 75 untuk memenuhi standar penilaian,” ungkapnya. (tr-01)