
Bitung – Penggunaan permen sebagai alat transaksi di Kota Bitung dianggap adalah hal yang lumrah oleh sejumlah pemilik toko dan pusat perbelanjaan. Namun tindakan itu merupakan tindakan pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
“Dalam dua aturan itu secara jelas dinyatakan bahwa alat transaksi yang sah di Indonesia adalah rupiah, bukan permen seperti yang dilakukan sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung,” kata salah satu kader GMNI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Minggu (11/1/2015).
Tumurang menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia pasal 2 ayat (1) menyatakan, Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp. Ayat (2): Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Kemudian ayat (3) menyatakan, Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia,” jelasnya.
Jadi jelas kata dia, sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku, pegembalian dengan permen sebagai pengganti mata uang rupiah adalah illegal dan tindakan pidana. Karena pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 Pasal 65: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
“Nah aturan ini yang tidak ditegakkan oleh Pemkot dalam hal ini Disperindag dan aparat penegak hukum di Kota Bitung. Karena hingga kini penggunaan permen sebagai alat transaksi pengganti rupiah masih terjadi di Kota Bitung,” katanya.(abinenobm)