Manado – Pelaksanaan Pilkada Manado yang berlangsung pada 17 Februari, tampaknya tidak berjalan sukses. Pasalnya, saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado berlangsung, seorang warga bermodalkan KTP asal Gorontalo, ikut memilih di salah satu TPS di Kelurahan Malendeng.
Hal ini dibeberkan personil Panwascam Paldua, Michael Lengkong kepada BeritaManado.com. Diakuinya, temuan pelanggaran Pilkada tersebut bukan hanya terjadi di Malendeng, tapi hal sama juga tertangkap tangan di Kelurahan Dendengan Dalam.
“Ada warga saat mengunakan KTP Gorontalo melakukan pencoblosan di salah satu TPS di Malendeng. Saya lupa TPS berapa tapi kejadian itu memang ada. Begitu juga di Dendengan Dalam, salah satu warga tertangkap tangan mencoblos di lebih dari satu TPS,” kata Lengkong.
Selain itu juga, pihaknya mendapati saat pleno berlangsung, terdapat pemilih ganda di beberapa TPS di di Kecamatan Paldua.
Akan hal itu, pihaknya akan segera mengajukan surat kepada Panwaslu Kota Manado atas temuan tersebut dan meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS bermasalah tersebut.
“Ada juga temuan pemilih ganda di beberapa TPS saat Pleno ditingkatan kecamatan berlangsung. Kami sudah membuat surat dan tinggal dikirimkan ke pimpinan kami di Panwaslu Manado untuk diproses. Dalam surat tersebut kami merekomendasikan agar dilakukan PSU. Tapi hanya dibeberapa TPS yang bermasalah saja,” tegasnya. (leriandokambey)
BACA JUGA: Panwaslu-KPU Akui Informasi Permintaan Pemungutan Suara Ulang?