Manado-Kembali Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Senin 1 Juli besok
Sidang di hari pertama bulan ketujuh tahun ini adalah untuk ketiga kalinya, seperti diumumkan pada situs resmi mahkamah konstitusi berlangsung pukul 10.30 WIB.
Sidang pertama dan kedua beberapa waktu lalu, berturut MK mendengarkan keterangan pihak pemohon, Drs Winsulangi Salindeho-Drs Piet Hein Kuera lewat kuasa hukum, Piet Kangihade dkk.
Intinya, pemohon meminta hasil pleno KPUD Sitaro dibatalkan karena terjadi kecurangan terstruktur, masif dan sistematis dalam Pilkada, sekalian mendiskualifikasi pemenang, bupati petahana Toni Supit dan pasangannya Sisca Salindeho.
Sementara di sidang kedua, giliran termohon dihadirkan, yaitu pihak KPUD. Lewat kuasa hukum dan ketua KPU Sitaro Pricilya Bawoleh membantah seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Sidang ketiga besok, kedua pihak pemohon dan termohon akan dihadirkan. Juga dijadwalkan kubu Toni-Sisca selaku pihak terkait akan menyampaikan keterangannya. (alf)