
Bitung—Ribuan warga masyarakata adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) harus menelan pil pahit karena gugatan class action yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung ditolak. Hal ini terungkap dalam sidang putusan gugatan Masata terhadap Walikota, Ketua dan Wakil DPRD serta Komisi A atas tanah eks HGU PT Assa Kelurahan Tanjung Merah Kecamata Sagerat dinyatakn tidak memenuhi syarat untuk disidangkan, Senin (23/7).
“Sesuai dengan hasil sidang dan rapat majelis hakim Jumat (20/7) lalu, gugatan class action masyarakat Masata kami nyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shalihin SH.
Menurut Shalihin putusan ini bukan memutuskan siapa yang memang atau siapa yang kalah, namun hanya sifatnya menyatakan gugatan yang diajukan masyarakat Masata belum memenuhi syarat untuk gugatan class action. Sehingga pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat Masata untuk melakukan perbaikan gugatan dan bisa mengajukan kembali dilain kesempatan.
“Ini belum masuk dalam pokok perkara tapi baru pada tahap uji gugatan apakah layak untuk disidangkan atau tidak, jadi tolong dipahami dan kami memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan,” kata Shalihin.
Shalihin sendiri menjelaskan, gugatan class action yang di ajukan masyarakat Masata tidak sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2002 pasal 3 huruf F. Dimana gugatan perwakilan kelompok harus memuat tuntutan atau petum tentang ganti rugi harus dikembalikan secara jelas dan rinci.
“Memuat pula usaha tentang mekanisme atau tatacara pendistribusian ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok, termasuk usulan pembuatan daftar yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi jika nantinya gugatan dikabulkan,” katanya.(enk)