Bitung – Panwas Kota Bitung mengabulkan gugatan Partai Berkarya atas gugatan ke KPU terkait pendaftaran Bacaleg, Jumat (10/08/2018).
Dalam sidang putusan, Panwas menyatakan KPU Kota Bitung telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kota Bitung Partai Berkarya.
Serta memerintahkan KPU Kota Bitung memperbaiki tata cara dan prosedur pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kota Bitung Partai Berkarya dengan menerima dokumen pengajuan Bacaleg anggota DPRD Partai Berkarya sesuai dengan pasal 16 peraturan Undang Undang Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Pemilu.
Diloloskannya gugatan Partai Berkarya itu, menurut Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Panawas Kota Bitung, Risman Mantuli dikarenakan dari hasil sidang terungkap jika partai itu telah memenuhi prosedur pendaftaran Bacaleg.
“Sesuai hasil pemeriksaan, Partai Berkarya pada dasarnya telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 176 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Risman saat dihubungi Beritamanado.com, Minggu (12/08/2018).
Selain itu kata dia, Partai Berkarya telah memiliki dokumen persyaratan sebagaimana dipersyaratkan pasal 177 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa berkas berupa SK yang belum teregistrasi di SILON karena ada perbedaan antara data yang ada di KPU Kota Bitung dengan data yang dimaksud sehingga tidak diterima oleh KPU.
“Saat itu Partai Berkarya langsung melakuka perbaikan namun kendala jaringan internet, sehingga tidak dapat menginput data perbaikan,” katanya.
Juga kata Risaman, saat itu Partai Berkarya membawa dokumen manual berupa SK sehingga pengutamaan pengisian data SIPOL.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw menyatakan siap menajankan putusan Panwas yang mengabulkan gugatan Partai Berkarya.
“Hari Senin (13/08/2018), kami akan mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon Partai Berkarya. Mohon bantuan rekan-rekan Pers untuk hadir ikut mengawasi,” katanya.
(abinenobm)