MANADO – Bagi Benny Rhamdani, tuntutan masyarakat itu bukan kesalahan, justru masyarakat Wale Pineleng sadar akan hukum dan aturan sehingga meminta pihak PLN harus prosedural dalam melaksanakan pembangunan kelistrikan di daerah ini.
“Mereka itu mengerti dan taat hukum serta aturan, sehingga mereka meminta PLN melaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya saat bincang-bincang usai rapat paripurna di DPRD Sulut terkait pandangan fraksi tentang Ranperda RT/RW, Selasa (29/11) sore tadi.
Brani sendiri tidak melihat ada indikasi dari masyarakat untuk menghambat pembangunan, sebab mereka menyadari bahwa Sulut perlu pasokan listrik agar kebutuhan masyarakat Sulut dapat terpenuhi. Beliau juga sangat mendukung program pemerintah demi pembangunan Sulut kedepan nanti. Senada disampaikan Gubernur Sulut, DR Sinyo Harry Sarundajang, persoalan pembangunan SUTT itu perlu, mengingat kebutuhan listrik di Sulut sendiri terus naik.
“Jika tidak dilaksanakan pembangunan SUTT maka pemadaman listrik akan terus terjadi,” ujar Sarundajang. Lanjut Sarundajang, semua ini untuk pembangunan, untuk masyarakat dan bukan kepentingan lain-lain.
“Jika ada kekeliruan awal dari perencanaan, salah ucap dari pejabat itu merupakan hal yang biasa, saya sendiri menyatakan kepada masyarakat jangan kuawatir sebab saluran itu tidak mungkin mencelakakan,” terang Gubernur.
Gubernur juga meminta kepada pihak PLN Prokitring dapat melanjutkan pembangunan SUTT sesuai aturan yang berlaku. (is)