Manado – Berprosesnya pembangunan pabrik semen milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Bolmong, semakin membuat masyarakat gusar.
“Seharusnya, perusahaan semen itu sadar diri dan segera melaksanakan pengurusan izin dan selesaikan masalah ganti rugi dan alih fungsi lahan milik negara,” kata Presidium Masyarakat Peduli Investasi Bolaang Mongondow Firasat Mokodompit, kepada BeritaManado.com, Senin (27/3/2017).
Mokodompit berpendapat, sejauh ini perwakilan masyarakat lingkar pabrik kurang dilibatkan dalam pembahasan bersama PT CNSC, seperti dalam hearing yang dilakukan DPRD Sulut baru-baru ini.
Menurut Mokodompit, hearing tersebut justru hanya melahirkan dua ‘image negative’ yaitu pertama dugaan suap anggota DPRD Sulut dan ancaman memenjarakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Baca:
- Investasi PT CONCH Hingga 10 Trilliun, AMIR LIPUTO: Kami Mendukung!!
- FIRASAT MOKODOMPIT Soroti 11 Masalah PT Conch North Sulawesi dan PT Sulenco di Bolmong
- Mantap !!! Setelah Pabrik Semen PT CONCH Siap Bangun Jalan Tol dan Hotel
- Tenaga Kerja Tiongkok Banjiri Sulut, Gubernur Diminta Turun Tangan
“Saya liat, ada ancaman terhadap Gubernur Sulut dari pihak pengacara perusahaan. Ini jelas tindakan arogan dan semena-mena. Fakta di lapangan justru PT Conch yang bermasalah karena tidak melengkapi izin-izin yang sudah habis masa berlaku tahun 2016, masakan mereka berani mengancam?” sembur Mokodompit.
Tokoh Masyarakat Inobonto Jusuf Mooduto meminta Badan Kehormatan DPRD Sulut untuk mengusut sejumlah nama legislator yang terindikasi menerima suap dari perusahaan.
“Seharusnya DPRD saat hearing mengundang kami karena banyak hal yang harus dituntaskan PT Conch mulai dari ganti rugi tanah, masalah tanah HGU 168 hekta ryang sudah rata tanah, alih fungsi dan takeover tidak jelas. Belum lagi masalah tenaga kerja asing asal Cina yang dipekerjakan tanpa izin sesuai Undang Undang 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,” kritik Mooduto.
Atas kejadian ini, masyarakat meminta Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk menghentikan proses pembangunan pabrik PT CNSC serta membentuk tim investigasi dengan melibatkan instansi terkait serta masyarakat seputaran pabrik.
“Kami prihatin, kok bisa investasi besar 10 triliun namun dalam operasionalnya tanpa izin? Kami miliki bukti rekomendasi bupati, izin tata ruang, dan lainnya sudah habis masa berlaku tahun 2016. Gubernur harus tegas soal ini karena pembiaran di awal bisa menjadi musibah,” tambah Ketua LSM Snak Markus Alun Suma.(***/rds)