Manado – Rapat paripurna penetapan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang dijadwalkan Kamis (24/10) besok, ditunda hingga Senin (28/10) pekan depan.
Sekretaris DPRD Sulut John Palandung dikonfirmasi wartawan mengatakan, alasan penundaan sesuai permintaan Pemprov Sulut.
“Ada surat dari Pemprov meminta paripurna ditunda dan akan dilaksanakan Senin depan karena pak Gubernur masih di Pulau Batam bersama Presiden,” ujar Palandung, Rabu (23/10) sore.
Diketahui, selain Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW, rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan Pansus Barang Milik Daerah/Asset dan Pansus Penyertaan Modal kepada Bank Sulut.
“Walaupun diagendakan bersamaan, namun pengesahan pansus asset dan pansus penyertaan modal tetap dilaksanakan Kamis besok,” tukas Palandung. (Jerry)