
Manado – Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang sudah ditetapkan DPRD Sulut bertujuan meminimalisir angka kriminalitas akibat mabuk. Namun sejumlah pihak pesimis penerapan perda akan berjalan optimal tanpa dukungan serius aparat terkait.
“Sulitnya implementasi di lapangan, banyak perda dibuat tapi tidak berjalan efektif. Misalnya Perda Miras tahun 2000, sebelum direvisi perda ini sudah mengatur ijin tempat berjualan minuman beralkohol. Tapi nyatanya pengawasan di lapangan masih lemah bahkan hampir tidak ada,” ujar pemerhati sosial Steven Wowiling kepada BeritaManado.com, Jumat (22/8/2014).
Senada diungkapkan anggota DPRD Sulut Dr Victor Mailangkay. Menurutnya, dalam upaya mengoptimalkan pengawasan minuman beralkohol maka paling lambat tiga bulan sesudah penetapan perda diharapkan gubernur telah membentuk tim khusus.
“Gubernur harus segera membentuk dan menetapkan tim terpadu pengawasan dan penjualan minuman beralkohol di provinsi Sulawesi Utara,” tukasnya. (jerrypalohoon)