Manado – Rolling pejabat eselon II Pemerintah Propinsi (Pemprop) yang digulir pukul 10.30 WITA tadi, ternyata memantul ke Gedung Cengkih. Pasalnya, pada reposisi pejabat yang digelar Gubernur, DR SH Sarundajang itu, salah satunya adalah mengganti jabatan Sekretaris DPRD yang dipegang Nixon Adrianus Watung SH.
Wakil ketua DPRD, Drs Arthur Kotambunan mengatakan, penggantian Sekretaris DPRD seharusnya sesuai dengan tata tertib (tatib) pasal 140 ayat 2. Dimana eksekutif, dalam hal ini Gubernur seharusnya mengusulkan nama-nama calon Sekwan terlebih dulu ke pimpinan DPRD.
“Sesuai dengan tatib pasal 140 ayat 2 tentang mekanisme penggantian Sekretaris DPRD, Gubernur mengajukan tiga nama calon pengganti ke pimpinan DPRD untuk dipilih. Jika ditolak, maka Gubernur wajib mengajukan tiga nama yang lain,” terang Kotambunan saat dikonfirmasi wartawan.
Masih menurut dia, jika tiga nama yang diajukan sudah disetujui oleh pimpinan DPRD, barulah Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melantik Sekretaris DPRD yang baru. “Tapi sampai sudah ada pelantikan, tidak ada pengajuan calon pengganti Nixon Watung ke DPRD,” tandas dia.
Saat ditanya apakah pihaknya menolak pejabat baru yang dilantik Gubernur, Kotambunan membantah. “Tidak ada penolakan secara person to person. Tapi harusnya sesuai dengan tatib DPRD,” tegas dia.
Seperti diketahui, Gubernur melantik 22 pejabat eselon II untuk mengisi jabatan baru di lingkup Pemprop Sulut. Salah satunya adalah Drs John Palandung menggantikan Nixon Watung sebagai Sekertaris DPRD. Watung dipromosikan menjadi Assisten III. (37)