Terminal kayu kota bitung
Bitung – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut menguji kredibilitas jajaran Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bitung.
Lewat kasus dugaan korupsi Terminal Kayu, GTI menantang dua instansi tersebut untuk menuntaskan kasus itu. Mengingat saat ini penanganannya terkesan hanya berjalan ditempat.
“Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tak kunjung P21,” kata Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, Minggu (7/2/2016).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat masa penahanan kedua tersangka itu akan berakhir sedangkan berkas perkaranya tak kunjung rampung dengan alasan masih melengkapi berkas.
“Apabila sampai batas waktu penahanan habis dan ternyata kasus ini belum bisa masuk pada tahapan P21, maka ini sama saja merusak citra Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi,” katanya.
Berty berharap, kedua penegak hukum itu fokus dalam menangani kasus Terminal Kayu. Mengingat kasus itu diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dan harus dituntaskan.(abinenobm)