Berty Lumempouw saat menunjukkan data investigasinya
Bitung – Potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bitung dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari tahun 2011 sampai dengan 2014 diduga sebesar puluhan Milyar rupiah. Demikian hal tersebut dikatakan Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Berty Lumempouw kepada BeritaManado.com.
“Hasil investigasi saya dilapangan dan bukti-bukti yang saya dapat seperti data balik, jumlah pelanggan listrik, Bukti rekening listrik Bank Sulut Pemkot Bitung. Setoran pembayaran listrik dan tanda terima pembayaran listrik atas nama perusahaan industry dasar perhitungan: PAD PPJ tahun 2011 berkisar antara 6 sampai dengan 7 Miliyar, sesuai setoran pihak PLN kapan Pemkot Bitung dalam hal ini Dispenda,” ujar Lumempouw kepada BeritaManado.com.
Dilanjutkannya, hasil perhitungan saya dari sample tagihan listrik 1 perusahaan industri menengah membayar tagihan listrik perbulan sebesar Rp 193 Juta, perhitungan PPJ untuk industri sebesar Rp 10 persen dari total tagihan, jadi 10 persennya sebesar Rp 19.300.000/bln.
“Kalau ini dikalikan 12 bln. 1 perusahaan industry dalam 1 tahun sebesar Rp 233 jutaan. Dan kalo asumsinya di Kota Bitung ada 100 perusahaan Industri sebesar 23Milyar/tahun. Ini belum termasuk dari sector PPJ rumah tinggal dan Bisnis perkantoran,” jelas Lumempouw yang didampingi oleh Wakil Ketua GTI Sulut, Efan Runtukahu, SIP.
Untuk itu Lumempouw minta pihak pemkot dalam hal ini Dispenda untuk segera menindaklanjuti dengan jalan mencari data di lapangan, berapa sebetulnya jumlah pelanggan listrik yang sebenarnya di Kota Bitung.
“Jangan hanya memakai patokan data dari PLN, karena saya menduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan PLN. Masalah ini sendiri sudah pernah saya angkat beberapa tahun yang lalu tapi terkesan masih ditutupi oleh pihak PLN dan Dispenda,” tukasnya. (risat)