Efan Runtukahu
Manado – Memberi hadiah untuk dosen atau pembimbing skripsi biasa dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk wujud terima kasih. Namun ternyata hadiah itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
“Rektor, dosen itukan termasuk penyelenggara negara. Jadi menerima hadiah apapun itu dilarang,” ucap Wakil Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Efan Runtukahu kepada BeritaManado.com.
Efan mengimbau agar para mahasiswa yang lulus ujian skripsi untuk tidak memberikan hadiah kepada dosen penguji atau pembimbing. Apalagi jika nilai hadiahnya itu cukup mahal.
“Seperti kalau kalian (mahasiswa) lulus ujian skripsi jangan sampai kalian memberi hadiah kepada dosen pembimbing atau penguji. Walau untuk ungkapan terima kasih. Cukup ucapan terima kasih saja,” Tukasnya. (Risatsanger)