Manado– Setelah melakukan pertemuan dalam kunjungan khususnya dengan pimpinan wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat Selasa, 26 Juni 2012, Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan GKI Pengadilan Kota Bogor.
Kedatangan Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua GP Ansor Sulut, Benny Rhamdani beserta rombongan disambut dengan penuh sukacita oleh pimpinan dan anggota jemaat, yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Jemaat GKI Yasmin, Ibu Pdt. Esakatri Parahita.
Ketua GP Ansor Sulut, Benny Rhamdani, dihadapan forum silaturahmi tersebut menjelaskan maksud kedatangannya untuk menemui pimpinan dan anggota jemaat khususnya GKI Yasmin, adalah selain untuk bersilaturahmi, juga ingin mendengarkan langsung dari pimpinan dan anggota jemaat, masalah yang berkaitan GKI Yasmin Bogor sebagaimana sering diberitakan media cetak dan elektronik nasional.
Selain itu, Benny Rhamdani juga menyampaikan pandangannya, bahwa masalah kebebasan beragama, kemerdekaan untuk berkeyakinan dan hak untuk mendirikan rumah ibadah, adalah hak setiap umat beragama yang telah menjadi roh sekaligus spirit Negara pancasila dan juga digaransi oleh konstitusi oleh UUD 1945.
“Sehingga bagi masyarakat Pancasila, tidak ada alasan atas nama apapun untuk memelihara sikap-sikap yang anti terhadap keberagaman, pluralisme dan multikultualisme. Terlebih sikap-sikap seperti itu diekspresikan dengan cara-cara kekerasan, unjuk kekuatan yg bersikap memaksakan kehendak dan anarkhisme. Karena cara-cara tersebut jelas-jelas sangat bertentangan tidak hanya dengan hukum negara kita, tapi juga dengan nilai-nilai agama apapun yang diakui di Indonesia,” tutur anggota DPRD Sulut ini.
Pada kesempatan itu pula, Benny Rhamdani menyampaikan dorongan moril bagi perjuangan pimpinan dan jemaat GKI Yasmin Bogor dalam memperjuangkan hak-hak keber-agama-annya.
Terlebih segala prosedur dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pendiriian Gereja GKI Yasmin sudah dipenuhi bahkan dikuatkannya dengan adanya Rekomendasi Ombudsman RI no.0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2012 dan Putusan PTUN Bandung No.41/G/2008/PTUN-BDG dan Putusan MA No.127/ PK/TUN/2009.
Sementara itu, dari perwakilan pimpinan dan jemaat, baik GKI Yasmin maupun GKI pengadilan Kota Bogor, yang diwakili Jayadi Damanik dan Bona Sigalingging menyampaikan, bahwa yang berkaitan dengan syarat-syarat pembangunan gereja GKI Yasmin, sudah dipenuhi sesuai yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Masalah penolakan Gereja GKI Yasmin lebih bersifat politis ketimbang alasan Yuridis. Pernyataan keduanya didukung oleh Benny Rhamdani.
Karena menurut analisisnya, konflik kekerasan atas nama agama di tanah air, selalu tidak lepas dari irisan kepentingan Intelegen, Ekonomi, politik kekuasaan, politik identitas dan ideologis. Diakhir silaturahmi, baik GP Ansor Sulut maupun pimpinan dan anggota jemaat GKI Yasmin dan GKI Pengadilan Kota Bogor bersepakat mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror yang mengancam kebebasan beragama dan larangan mendirikan rumah ibadah, serta segala tindakan kekerasan atas nama agama yang menghalangi setiap umat beragama untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya. (oke)