Ratahan – Generasi Muda Silian Raya (GMSR), menantang pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Mitra, agar menindak tegas empat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Mitra yang dinilai melakukan pelanggaran.
Menurut ketua GMSR, King Watania kepada Beritamanado.com, Minggu (9/6) membeberkan beberapa temuan pelanggaran dalam kampanye ke empat pasangan calon Bupati. “Memang dari temuan pelanggaran yang kami temukan di lapangan paling menonjol, diantaranya masih ada yang melibatkan anak di bawah umur ikut kampanye, serta pemasangan alat peraga, baik itu spanduk dan baliho di tempat yang dilarang. Untuk itu kami tantang pihak Panwaslu utuk segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ini sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Watania.
Lanjut Watania didampingi Sekretaris GMSR, Voklen Suatan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan Nomor 6 tahun 2005 sudah jelas mengenai peratutan dalam kampanye. “Disitu sudah diatur, peraturan yang tidak boleh dilanggar, termasuk tidak diperbolehkannya anak-anak untuk ikut serta dalam berkampanye. Tapi sangat disayangkan peraturan yang sudah dibuat tidak di jalankan oleh ke empat pasangan calon Bupati Mitra,” sesal keduanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Mitra, Drs Jobby Longkutoy kepada beritamanado.com mengaku memang banyak temuan pelanggaran yang dilakukan seluruh pasangan calon. “Pelanggaran memang ada cuma, sejauh ini masih kami inventarisir dulu, belum bisa diketahui secara rinci karena masih menunggu hasil laporan dan sekaligus temuan di masing-masing Panwas Kecamatan. Selanjutnya, temuan pelanggaran akan direkap secara keseluruhan. Bila terjadi pelanggaran yang mengarah pada persoalan serius, akan dibahas lebih lanjut,” kata Lungkutoy. (van)