Bitung – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelarangan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani ikut juga dikecam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) cabang Kota Bitung. Bahkan GmnI Kota Bitung juga menyatakan mendukung pernyataan Sekretaris GmnI Kota Manado, Clance Teddy Kumaat yang meminta MUI dibubarkan karena fatwa yang dikeluargan kerap kali bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Apa yang dikatakan sekretaris GmnI Kota Manado juga ikut didukung GmnI Kota Bitung. Fatwa haram yang dikeluarkan semenjak tahun 1981 sungguh merusak nilai-nilai Pancasila,” kata Ketua GmnI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Minggu (23/12).
Seharusnya menurut Tumurang, ketua MUI yang sekarang merevisi kembali fatwa tersebut bukannya meneruskan fatwa. “Teman-teman Muslim tak ada yang keberatan ketika mengucapkan selamat Natal kok, MUI bersikap kerdil jika tetap mempertahankan fatwa seperti itu,” katanya.
Ia sendiri berharap, MUI bisa benar-benar menjadi panutan bagi masyarakat Indonesia. Terutama dalam mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa menerbitkan fatwa yang hanya memecahbelah kerukunan umat beragama.
“Sudah saatnya fatwa itu dicabut, karena jelas tidak sesuai dengan dasar negara yakni Pancasila,” katanya.(enk)