Tondano – Rencana Pemkab Minahasa untuk menganggarkan insentif bagi aparat desa perlu diapresiasi positif sebagai suatu bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap kinerja perangkat desa sekaligus sebagai bentuk motivasi agar para perangkat desa dapat lebih memaksimalkan pekerjaannya untuk memberikan layanan publik yang prima.
“Selama ini perangkat desa “kerja bakti” dalam melaksanakan tugas mereka, dari sisi keadilan mereka tidak mendapatkan penghargaan atas waktu dan tenaga mereka untuk membaktikan diri memajukan daerah, sedangkan mereka juga perlu untuk menafkahi keluarga, sehingga dituntut pula untuk mempunyai pekerjaan lain yang dapat menafkahi keluarga,” tutur Ketua GMKI Tondano, Irvan Dokal.
Dokal yang didampingi sekretaris GMKI Welmina Luntungan menambahkan, jika begitu maka pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Selanjutnya
hukum tua dan perangkat desa kedudukan mereka berada dalam sebuah sistem
pemerintahan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari
penyelenggara pemerintah yang mestinya juga diberikan hak yang sama dengan
penyelenggara pemerintahan yang lain, jika dibandingkan dengan perbaikan
gaji PNS yang terus mengalami peningkatan.
“Makanya sangat rasional apabila pemerntah daerah Minahasa mempunyai kebijakan untuk memberikan insentif kepada hukum tua dan perangkatnya sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah,” tambah keduanya.
Disisi lain potensi korupsi atau pungli ditingkatan desa, menurut Dokal dan Luntungan, bisa ditangkis dengan memberikan insentif/gaji tersebut oleh karena sepatutnyalah orang yang telah bekerja mendapatkan upah atas apa yang mereka kerjakan, sehingga terhindar dari dosa KKN. Olehnya rencana pemkab tersebut perlu didukung meski harus perlu dirasionalisasi dengan APBD Minahasa. (*/jry)