Manado, Beritamanado.com – Langkah hukum diambil oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) terkait dugaan pembubaran paksa Ibadah KKR Natal yang dipimpin pdt. Stephen Tong pada tanggal 6 Desember 2016 lalu di Gedung Sabuga ITB Bandung.
drg. Hizkia R. Sembel, Ketua BPC GMKI Manado mengungkapkan bahwa GMKI sebenarnya berharap ada itikad baik Ormas PAS dan ormas lainnya untuk meminta maaf kepada pihak penyelenggara Ibadah KKR Natal di Bandung atas insiden pembubaran paksa pada tanggal 06 Desember lalu namun hingga sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Berarti ormas bersangkutan merasa tindakannya benar dan tidak merugikan orang lain.
“Pemerintah harus bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan Negara karena Jika hal-hal seperti ini terus dibiarkan Negara maka akan muncul tindakan dan aktivitas intoleran serupa di daerah-daerah lain di Bangsa ini,” ungkap Hizkia Sembel.
Lanjut Sembel, pembubaran ibadah KKR Natal oleh segelintir Ormas telah menimbulkan tindak pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) serta telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 karena ormas tersebut telah mengganggu hak konstitusional warga Negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.
“GMKI telah membawa laporan ke BARESKRIM POLRI dengan nomor LP/1255/XII/2016/Bareskrim dan dibawa langsung oleh Ketua Umum PP GMKI Sahat M.P Sinurat, ST, MT didampingi beberapa kuasa hukum GMKI. Selanjutnya, 90 cabang GMKI Se-tanah air akan bersama-sama mengawal laporan kasus ini hingga selesai,” punkas Hizkia Sembel. (***/rds)