Tomohon – Meski disebut-sebut memiliki hak yang sama dengan Partai Golkar dalam hal pengajuan nama-nama calon Wakil Walikota Tomohon, namun posisi Partai Gerindra sejauh ini belum dapat dikatakan aman. Pasalnya, dari sumber resmi media ini menyebutkan, yang berhak mengusulkannya hanyalah Partai Golkar.
“Gerindra tak berhak mengusulkan calon wakil walikota kepada Walikota Tomohon untuk selanjutnya dipilih oleh dewan. Saya yang tahu persis soal itu, sebab dukungan yang diberikan dulu hanya bersifat pribadi bukan secara organisasi atau partai,” terang sumber kepada beritamanado.com belum lama ini.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tomohon Mono Turang SSos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Gerindra simpel saja yaitu mengikuti aturan main dengan dasar undang-undang. “Negara ini negara hukum, nda usah repot-repot berdebat kusir. Kalau Gerindra dinyatakan sebagai partai pengusung dan itu berarti punya hak mengusulkan maka akan kita lakukan, tapi kalau sebaliknya juga, ya saya rasa tidak perlu dipersoalkan,” ujar anggota DPRD Kota Tomohon ini.
Ditambahkannya, sah atau tidaknya Gerindra sebagai partai pengusung hanya pada soal legalitas atau dasar hukum saja. “Kalau sudah masuk wilayah itu sebaiknya dijawab oleh pihak yang paling berkompeten yaitu KPU Tomohon,” pungkas personel Komisi A Dekot Tomohon.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut. “Dokumen yang ada di KPU Tomohon, Gerindra dan Partai Golkar adalah partai pengusung berdasarkan surat pencalonan model BKWK dengan surat pernyataan kesepakatan bersama antar parpol yang mengajukan pasangan calon B1 KWK yang ditandatangani oleh pimpinan parpol ketua dan sekretaris waktu itu tertanggal 25 Mei 2010 yang dilengkapi dengan cap partai,” ungkap Tombeg. (req)