Jimmy Tindi ketika membawakan orasi saat aksi demo beberapa waktu lalu
Manado – Terkait putusan praperadilan atas gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) yang memenangkan pihak pemohon, mengundang sikap Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulut.
Tapi bukan untuk menentang putusan tersebut, namun Gerak Sulut meminta Mahkahmah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atas persoalan hukum yang menimpa Elly Engelbert Lasut (E2L).
“Mencermati putusan Hakim Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan maka Gerak Sulut melihat bahwa kasus ini sama dengan putusan Praperadilan Elly Engelbert Lasut. Namun kasus Pak Elly, oleh Kejaksaan terburu-buru mengajukan persidangan pokok perkara,” kata Jimmy Tindi, ketua Gerak Sulut.
Dijelaskannya, pada kasus yang menjerat E2L sehingga berujung pada penahanan merupakan tindakan yang melawan hukum dan tidak sah.
“Sangat jelas pada putusan Hakim Aris Bokko,SH bahwa proses penahanan PAk Elly tidak sah. Kedua bahwa proses penyelidikan yang di lakukan oleh kejaksaan juga tidak sah berarti juga proses persidangan pokok perkara Pak Elly juga adalah ilegal. Tidak jauh berbeda dengan putusan Hakim Sarpin terhadap BG,” paparnya.
Untuk itu, kata Tindi, pihaknya meminta E2L mengajukan surat ke MA agar memperoleh fatwa atas kasus-kasus yang menyeretnya sehingga ditahan.
“Menyikapi kasus ini maka Gerak Sulut mendesak Pak Elly agar mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar mengeluarkan putusan/fatwa atas semua persoalan hukum yang menimpanya,” serunya. (leriandokambey)