MITRA, BeritaManado.com – Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut Jemmy Tindi mempertanyakan penyataan Camat Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) disejumlah media lokal tentang status Tanah Pasolo yang merupakan hutan lindung.
Menurutnya, pernyataan Camat Ratatotok terlalu prematur. Sebab dari amatan pihaknya, lokasi Pasolo ini sebelumnya telah ada aktivitas warga, bahkan terdapat beberapa bangunan rumah warga serta areal perkebunan rakyat.
“Kami curiga ada maksud tertentu dibalik pernyataan tersebut, berhubung tanah Pasolo ini merupakan areal tambang rakyat,” tegas Tindi.
“Perlu dipertanyakan, sebab yang menjadi acuan pernyataan yang bersangkutan adalah SK Menhut No 734 tahun 2014, sementara SK yang dimaksud mengenai hutan raya ex Newmont Minahasa Raya,” katanya lagi.
Sebelumnya, GERAK mengendus ada permainan mafia tanah yang terkenal di Sulut sedang memainkan perannya atas pengalihan status tanah tersebut.
GERAK juga meminta agar aparat hukum mendengar dari kedua belah pihak dan melindungi hak masyarakat, serta se-segera mungkin menangkap pelaku-pelaku yang telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat sekitar tambang.
“Kita segera merampungkan hasil investigasi dan akan segera memberikan laporan ke penegak hukum. Jangan kemudian rakyat dikorbankan atas persoalan ini,” tukasnya.
Sementara itu, Camat Ratatotok Jefry Kambey belum berhasil dimintakan konfirmasi. Dihubungi via telpon dengan nomor 081356758xxx namun sedang tidak aktif. (***)