Bitung – Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DHL) untuk menghentikan aktivitas galian pasir illegal seakan hanya dianggap angin lalu para pemilik lokasi galian dan pelaku usaha galian.
Teguran hingga penutupan lokasi galian seakan tak dianggap serius para pelaku usaha galian pasir, hingga pihak DLH mengambil sikap tegas dengan melibatkan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak para pelaku.
Alhasil, tim DLH dan KLHK berhasil mengamankan satu unit Kapal Tongkang dengan muatan pasir diduga illegal saat melakukan operasi beberapa waktu lalu.
“Kapal serta muatannya ditahan di Lantamal Kota Bitung dan penanganannya diserahkan ke Direktur penegakan hukum (Gakum) KLHK serta langsung di PPNS LINE,” kata Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari, Senin (30/04/2018).
Sadat mengatakan, Tim Gakum KLHK bersama DLH Pemkot Bitung melakukan tahapan penyelidikan, dimana data awal dari fungsi pengawasan DLH yang telah berjalan, yaitu 18 lokasi yang telah diberikan surat teguran hingga pemberhentian kegiatan pada 2017 kemarin dan enam lokasi di tahun 2018.
“Intinya, kami tak melarang aktivitas galian pasir asalkan semua ketentuan terpenuhi dan tidak melanggar aturan. Jika tidak maka kami akan tidak siapapun itu,” katanya.
Dari penelusuran, kapal tongkan yang diamankan itu adalah Mahameru 5 dengan muatan pasir yang rencananya akan dibawa ke Morowali Sulawesi Tengah. Pasir itu sendiri dari lokasi galian milik YS yang dibeli salah satu broker inisial BZ.
(abinenobm)