Manado, BeritaManado.com – Kamis (28/4/2022) KPID Sulawesi Utara menyelenggarakan Sosialisasi Migrasi Siaran dari TV analog ke TV digital, di ruang sidang kantor Bupati Minahasa.
Herol Vresly Kaawoan, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Herol menjelaskan beberapa hal mengenai perbedaan TV analog dan TV digital dari segi sinyal yang di pancarkan dari kedua siaran tersebut.
TV analog kata Herol, hanya di batasi dengan sinyal analog, sedangkan TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus.
Keunggulan TV digital hemat dan tidak membutuhkan kuota internet, siaran digital ini bukan TV berbayar sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan.
“Disamping itu kami menyampaikan tahapan Migrasi TV digital di Sulawesi Utara, tahap satu batas waktunya tgl 30 April 2022 di lima kabupaten kota, yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon,” jelas Herol.
Atas usaha pengalihan TV Analog ke TV Digital, Herol mengapresiasi KPID Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini.
“Kami juga mendorang kepada perangkat daerah, Camat, Hukum Tua/Lurah dapat menyampai ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain Herol, Ketua Komisi I Dra. Vonny J Paat dan anggota komisi Novita rewa Spd, juga menjadi Narasumber dalam acara sosialiasi tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Minahasa yg diwakilkan Asisten ll ir.Wenny talumewo Msi, Kadis Kominfo kab minahasa Agustivo Tumundo SE.Msi, Camat dan perwakilan perwakilan Hukum Tua Kabupaten Minahasa, komisioner KPID Sulut Santo Amisan SIP, Merlin Watulangkouw SH, dan Meilany Rauw SE.
(Hendra Usman)