Amurang, BeritaManado — Bertempat di aula lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin (5/3/2018) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilaksanakan rapat kerja teknis pemerintah desa se-Kabupaten Minsel.
Pembukaan rapat kerja ini dilakukan oleh Bupati Minsel DR (Ministry) Christiany Eugenia Paruntu, SE yang diwakili Sekdakab Drs. Danny Rindengan.
“Kelahiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan secara signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa. Pada hakikatnya, UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa”, tutur Danny Rindengan.
Dalam rapat kerja teknis yang dipimpin Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, James Tombokan, rapat kerja ini turut dihadiri pula oleh BPJS, Bank SulutGo, P3MD dan BPKAD.
“Rapat ini merupakan sinkronisasi antara pelaku-pelaku dalam pengelolaan dana desa. Jangan hanya fokus dalam mengelola dana desa, namun perhatikan juga terkait masalah aset yang harus tercatat”, kata James Tombokan.
Jadi dimintakan kepada para hukum tua untuk memperhatikan terkait masalah aset. Karena akan ada permintaan dokumennha dalam pembahasan evaluasi APBDes. Minimal ada surat pernyataan tercatat dalam register desa.
(TamuraWatung)