Amurang, BeritaManado — Polsek Tompasobaru mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa ijin pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (25/8/2018), di Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere mengungkapkan bahwa jajarannya sangat atensi dengan peredaran minuman keras di masyarakat yang berpotensi menjadi pemicu terganggunya stabilitas kamtibmas.
“Kami terus melakukan razia miras dan premanisme dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ungkap Kapolsek Robby Tangkere.
Terpantau sejumlah warung dan kios warga didatangi petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan miras.
“Total ada 22 liter Cap Tikus dan 40 botol Cap Tikus kemasan air mineral ukuran sedang. Selain itu, kami juga mengamankan miras pabrikan seperti Pinaraci, Valentin dan Casanova,” tutup Kapolsek Robby Tangkere.
(***/TamuraWatung)