Tomohon – Adanya dugaan praktik memperoleh gelar kesarjanan secara cepat alias instan mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara. Bahkan Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Sarundajang menilai masalah ini serius dan perlu untuk ditindaklanjuti.
“Inspektur Daerah (Inspektorat, red) coba berurusan dengan polisi, tapi cari data yang akurat kemudian buatkan laporan kepada pihak kepolisian. Ini pembodohan dan mafia,” tegas Sarundajang saat sidang paripurna DPRD pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Sulut tahun 2013 belum lama ini. Hal ini pun langsung mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. “Ya, kami akan telusuri dan berkoordinasi dengan Dirjen Dikti. Pokoknya beri waktu bagi kami untuk menelusuri hal itu,” ujar Kadis Diknas Sulut Harold Monareh SH MSi melalui Sekretaris Dinas, Chris Sondakh SH.
Seperti diketahui, dugaan praktik memperoleh gelar kesarjanan secara cepat alias instan ini diangkat oleh Drs Paul Tirayoh MBA, salah satu anggota DPRD Sulut yang mengaku bahwa pihaknya mengantongi data penerima gelar magister instan yang diberikan oleh dua lembaga pendidikan, Universitas Teknologi Surabaya dengan MM (Magister Manajemen) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malang dengan gelar MMPd.
“Saya menerima laporan dari beberapa tokoh pendidikan bahwa sekarang beredar ijazah-ijazah magister instan. Universitas Teknologi Surabaya (UTS) memberi titel MM (Magister Manajemen) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malang dengan titel MMPd. Pendidikan hanya selama 3 bulan, pertemuan 3 kali langsung ujian kemudian diwisuda dengan membayar diantara 27 sampai 30 juta,” ujar Tirayoh kepada wartawan di DPRD Sulut.
Tirayoh bahkan mengungkapkan kebanyakan penerima titel magister di Sulawesi Utara adalah para guru serta beberapa kepala sekolah. “Sesuai data yang ada pada saya mereka yang mengikuti pendidikan yang diduga ilegal ini adalah guru-guru termasuk beberapa kepala sekolah yang ada di Sulut bahkan sampai ke Papua,” jelas Tirayoh. Untuk itu mantan Penjabat Bupati Minahasa Utara ini mengimbau kepada instansi berwenang dapat memanggil sekaligus mengklarifikasi kegiatan ini. “Sebab sangat tidak mungkin dan tidak ada perguruan tinggi di dunia ini yang bisa mengeluarkan ijazah magister dengan waktu pendidikan hanya tiga bulan. Kalau perlu kami dari DPRD akan melakukan pengecekan langsung pada institusi ini,” tegasnya. Bagaimana di Kota Tomohon?