Amurang, BeritaManado – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar apel kendaraan Dinas Hukum Tua se-Kabupaten Minsel, pada Selasa (19/9/2017).
Dari pantauan BeritaManado.com, terlihat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PMD Minsel melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua (sepeda motor) yang dibeli menggunakan Dana Desa tahun 2016.
Kadis PMD Minsel Drs Efer Poluakan, kepada para Hukum Tua, Sekretaris Desa (Sekdes) maupun Kepala Urusan (Kaur) menjelaskan, kegiatan apel kendaraan dinas bertujuan untuk mengecek apa yang telah ditata untuk pengadaan kendaraan sudah terealisasi atau belum
“Nantinya setiap kendaraan akan dilakukan pemeriksaan baik fisik maupun kelengkapan kendaraan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk mengecek apa sudah sesuai dengan mekanis ataupun ketentuan,” kata Efer Poluakan.
Ditambahkannya, surat kendaraan haruslah mencantumkan sebagai milik desa, jangan atas nama pribadi. Ini untuk mencegah agar tidak terjadi temuan ketika dilaksanakan pemeriksaan.
Hukum Tua Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, Eril Pekan saat ditemui BeritaManado.com mengaku senang adanya pemeriksaan yang dilakukan Dinas PMD Minsel.
“Sejumlah berkas harus kami siapkan seperti dokumen penggunaan kendaraan Dinas. Supaya jika mengalami kerusakan, wajib menjadi tanggung jawab pengguna,” kata Eril Pekan.(TamuraWatung)