Ratahan – Alih fungsi lahan pertanian produktif terus menjamur di daerah ini, khususnya yang ada di wilayah Tombatu Raya. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) didesak segera menghentikannya.
“Atau paling tidak memberikan jalan keluar sehingga alih fungsi lahan dengan cara menimbun sawah produktif tidak terus terjadi. Karena jika tidak dilakukan, tentu akan mengancam hasil produksi pertanian padi di Mitra,” ujar ketua Gerakan Belah Rakyat (Gebrak ) Mitra, Army Tumiwa kepada BeritaManado.com, Minggu (16/2/2014).
Disisi lain sendiri Timiwa mengatakan, tak hanya prihatin dengan produktifitas hasil pertanian, yang juga tak kalah pentingnya harus diperhatikan Pemkab Mitra adalah nilai sejarahnya.
“Selain menjadi aset kabupaten Mitra dibidang pertanian, sawah ini menjadi salah satu peninggalan sejarah dimasa kolonial. Jadi sangat disayangkan apabila aset tersebut tidak pertahankan dan dipelihara dimi kelangsungan hidup orang banyak,” harap Timiwa.
Ia pun mengusulkan agar Pemkab dan DPRD baiknya membuat rancangan berupa peraturan daerah. “Kan sudah ada juga larangan dari gubernur tekait penimbunan sawah, jadi sudah ada dasar bagi eksekuti dan legislatif untuk menyusun Perda larangan menimbun sawah,” jelas Tumiwa.
Tambah dia, jika persoalan ini kemudian tertuang dalam sebuah prodak peraturan daerah, maka dipastikan tidak ada lagi yang akan menimbun sawah.
Diketahui, wilayah Tombatu Raya dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan untuk penimbunan sawah. Bahkan presentasinya cukup tinggi, karena setiap tahunnya ada puluhan sawah yang ditimbun untuk pembangunan rumah dan lainnya. (Frangki Matu)