Airmadidi – Tanda dilarang melewati jalur di Jalan SBY pertigaan dari Kantor Pemkab Minut menuju Sarongsong dan arah Kaki Dian, sudah tidak dihiraukan sejumlah pengendara sepeda motor.
Bahayanya, jika tidak hati-hati, kendaraan dari arah berlawanan yang memang berada di lajurnya, bisa saling bertabrakan. Hal itu pun terjadi antara sesama sepeda motor.
John warga Airmadidi pada BeritaManado.Com mengungkapkan, kasus tabrakan itu terjadi saat pengendara motor yang tak hiraukan rambu lalin tidak bisa menghindari laju sepeda motor dari arah berlawanan. “Praaakk…motor deng motor baku tabrak. Ini gara-gara motor satu tak hiraukan rambu lalu lintas itu,” ujar John.
Pantauan BeritaManado.Com, Jumat (12/9/2014) sore, sepeda motor yang melewati jalur itu, rata-rata tak hiraukan rambu lalin. Banyak sepeda motor memilih melanggar aturan itu, karena untuk melewati jalur itu, lebih dekat dengan ‘jalan belakang’ menuju Airmadidi.
Sementara jika melewati jalur sebenarnya, pengendara sepeda motor harus putar di ujung pembatas jalan, yang sedikit lebih jauh. (robintanauma)