Amurang, BeritaManado – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga mengamankan H (28 tahun) warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), seorang tersangka cabul terhadap anak dibawah umur.
Tersangka H diamankan saat sedang nongkrong di salah satu bengkel motor yang ada di Desa Tenga, Minggu malam (30/10/2016).
“Penangkapan H berdasarkan Laporan dari Ibu Korban terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2016. Korban T (13 tahun), masih tercatat siswi kelas I SMP, sedangkan Tersangka H merupakan Mahasiswa Semester Akhir di salah satu Perguruan Tinggi di Tondano,” ungkap anggota Sektor Tenga Bripka Lumingkewas.
Dari konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tenga, Bripka Alvian Lamonge diperoleh keterangan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak berada dirumah.
“Korban T bukanlah warga Desa Tenga, namun pendatang dari Desa Munte Kecamatan Tumpaan. Korban sering berkunjung dirumah kakak perempuannya di Desa Tenga. Dirumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi sepi,” jelas Bripka Lamonge.
Untuk perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(***/TamuraWatung)