Amurang, BeritaManado — Kasus tindak pidana percabulan, kembali terjadi di wilayah kepolisian Polsek Tenga.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, pada Jumat (7/9/2018) dari Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri melalui Kanit Sabhara Aipda Herry Torar menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menahan T (25) warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.
“Tersangka T telah melakukan tindak pidana cabul terhadap J (14), seorang siswi SMA Negeri 1 Tenga, yang adalah warga Desa Tenga jaga 4 Kecamatan Tenga,” kata Herry Torar.
Diketahui, bahwa tersangka T dilaporkan oleh ibu korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan peristiwa ini di polsek Tenga pada hari Kamis (6/9).
Menerima laporan ini, pihak kepolisian langsung membuat tanda terima laporan dan langsung menjemput tersangka dan korban di rumah tersangka.
“Dari kronologis yang disampaikan, diketahui bahwa tersangka dan korban berpacaran. Dan keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama mereka berpacaran,” terang Herry Torar.
Bahkan korban J, sering tidur di rumah pelaku T di Desa Pakuweru. Dengan bujukan bahwa tersangka T akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu/hamil, sehingga korban J menyerahkan kegadisannya.
Atas laporan ini, pihak Kepolisian mengenakan UU Perlindungan Anak kepada tersangka T dan menahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(TamuraWatung)