Bitung – Proyek pengaspalan jalan di pintu masuk PT Gasmindo Utama Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir dihentikan, Kamis (15/06/2017).
Pasalnya, proyek berbandrol Rp6 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bitung itu tak disetujui pihak perusahaan.
Rupanya akses jalan yang akan diaspal dan sudah dalam tahap pengerasan oleh Dinas PU adalah lahan milik PT Gasmindo Utama.
Menurut Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkot Bitung, Julius Sumanti, sebagian jalan yang akan diaspal memang milik PT Gasmindo Utama dan sisanya dalam tahap negosiasi untuk dibebaskan perusahaan.
“40 meter dari jalan utama memang milik perusahaan dan sisanya milik warga, tapi rupanya perusahaan juga akan membebaskan sisa lahan itu,” kata Julius.
Soal proyek pengaspalan sendiri kata Julius, itu diusulkan oleh warga lewat Musrembang sehingga pihaknya memasukkan dalam program Pembangunan Jalan Kecamatan Madidir dengan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih.
“Rp6 miliar itu terbagi di sejumlah lokasi di Kecamatan Madidir dan salah satunya adalah akses jalan yang diklaim milik PT Gasmindo Utama,” katanya.
Disinggung soal perencanaan atau program Dinas PU kurang matang karena mengalokasikan proyek di tanah milik swasta, Julius membantah.
“Ini hanya miskominikasi saja, karena kami berharap pihak perusahaan akan menghibakan akses jalan itu ke Pemkot tapi rupanya ditolak dengan alasan menunggu keputusan dari pusat,” katanya.(abinenobm)