Bitung – Jajaran Polsek Maesa mendatangi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Satu Kota Bitung, Senin (05/03/2018).
Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin memimpin kunjungan itu dengan tujuan mensosialisasikan Undang-Undang ITe, konten situs pornografi, persekusi dan bahaya lem Eha-bond.
Dihadapan ratusan siswa dan siswi MTs, Kapolres bersama Bhabinkamtibmas, Aiptu Silano dan Kepala Sekolah MTs Negeri Satu Kota Bitung, Ustat Abdul Latif Taher menjelaskan mengenai penggunaan media sosial yang benar menurut UU ITe.
“Penggunaan konten pornografi dan persekusi kini sudah bisa dijerat dengan hukum. Jadi adik-adik harus paham dan tahu, jangan sampai berurusan dengan hukum hanya karena iseng,” kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan soal larangan mengirup Ehabond karena dapat merusak saraf otak.
“Sudah banyak contoh akibat menghirup Ehabond, jangan sampai kalian ikut-ikutan. Dan jika ada teman yang menghirup Ehabond, jangan takut melapor ke guru atau kami agar bisa dibina sebelum ketergantungan,” katanya.
Kamidin sendiri mengaku, kegiatan sosialisasi sengaja dilakukan di lingkungan sekolah karena dari kasus-kasus itu kebanyakan melibatkan anak masih usia sekolah.
“Usia mereka masih labil sehingga keinginan untuk mencob-coba sangat tinggi, sehingga harus diarahkan atau diingatkan dampaknya sebelum terjerumus,” katanya.
(abinenobm)