Bitung – Dalam sepekan ini, dipastikan sejumlah anggota DPRD Kota Bitung takkan menikmati dinginnya suhu kabin peswat terbang.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran oleh beberapa anggota DPRD.
Akibatnya, para anggota DPRD itu terancam terkana sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan diminta untuk segera menyelesaikan temuan itu.
Temuan BPK itu tak ditampik Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit yang menyatakan ada beberapa anggota DPRD yang diminta untuk mengembalikan dana yang telah digunakan jika karena dianggap tak mampu dipertanggungjawabkan.
“Temuan BPK berupa kesalahan pertanggungjawaban kegiatan masa reses terutama dari perseorangan,” kata Laurensius kepada sejumlah Wartawan, Kamis (31/05/2018).
Untuk itu dirinya mengambil kebijakan tak mengijinkan beberapa anggota DPRD untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sebelum menyelesaikan temuan BPK itu.
“Tidak semua anggota DPRD, tapi hanya beberapa orang saja yang laporan dana resesnya jadi temuan BPK,” katanya.
Terkait temuan BPK itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham menyatakan, adanya temuan hingga mengarah ke TGR dikarenakan ada anggota DPRD yang belum paham menyelesaikan administrasi kedinasan.
“Ini yang kurang dipahami rekan-rekan, akibatnya bagian Sekretariat yang kelabakan saat melakukan penyusunan laporan hingga berujung ke temuan BPK,” katanya.
(abinenobm)