Bitung, BeritaManado.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkot Bitung, Rabu (21/10/2020).
Dakwaan itu dibacakan Frenkie dalam sidang perdana kasus pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan TA 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dengan nilai kerugian negara sebesar Rp765.400.000.
Dalam sidang yang dipimpin Djamaludin Ismail SH MH selaku Ketua Majelis, Pultoni SH MH dan Edi Darmawan SH MH selaku Anggota Majelis menyeret salah satu mantan pejabat Pemkot Bitung sebagai salah satu pesakitan.
Keempatnya adalah Christian Tuan Limboto alias Ko Coa, Frans Alex Porawouw, Ferin Macawalang dan Listje Manopo.
“Ini baru sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” kata Frenkie, Kamis (22/10/2020).
Keempat terdakwa kata Frenkie didakwa melanggar Pasal 2 ayat(1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan,” katanya.
(abinenobm)